Berdasarkan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2009 kepada para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dilingkungan masing-masing instansi agar melakukan langkah-langkah yaitu sesuai dengan kewenangan masing-masing memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional serta penggunaan penyedia barang/jasa nasional dan memberikan referensi harga untuk barang-barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa pemborong nasional kepada perusahaan penyedia barang/jasa. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementarian Perindustrian Drs. Ali Fahmi Kamil dalam acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Tim P3DN (Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri) di Grha Sarina Vidi, Senin 27 September 2010.

Ditambahkan oleh Ali Fahmi Kamil bahwa dalam upaya memaksimalkan kebijakan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia barang/jasa Tim Nasional P3DN mempunyai tugas antara lain merumuskan dan menyiapkan kebijakan,strategi dan program untuk mengoptimalkan penggunaan barang /jasa hasil produksi dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Menetapkan langkah-langkah strategi dalam rangka penyelesaian permasalahan yang menghambat pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2009.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Sleman Ir. Sutrisno, MES saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Inpres nomor 2/2009 sangat strategis khususnya untuk melindungi potensi lokal yang ada di Sleman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman melalui upaya peningkatan konsumsi dan kecintaan terhadap produk lokal. Hal ini harus dimulai dari instansi pemerintah sendiri khususnya dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Sleman  hendaknya juga mengutamakan penggunaan produk-produk lokal dan dalam negeri sendiri.

Lebih lanjut disampaikan Sutrisno bahwa Melalui gerakan P3DN ini diharapkan dapat menumbuhkan dan memperkuat struktur perekonomian daerah melalui dua pintu yakni secara internal P3DN diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan masyarakat kita terhadap produk-produk lokal dan dalam negeri, sedangkan secara eksternal gerakan ini diharapkan juga mampu menumbuhkan permintaan investasi dan peningkatan ekspor di pasar internasional. Dengan demikian, Indonesia akan diakui sebagai negara industri tangguh yang mampu menjadi raja di negeri sendiri dan berdaya saing kuat di persaingan internasional, yang dimulai dari Kabupaten Sleman.

Saat ini sebenarnya produk lokal tidak kalah bagus dengan produk luar negeri. Namun demikian permasalahannya terletak pada standar kualitas produk dan konsistensi produksi. Umumnya, produsen lokal belum memiliki kebiasaan disiplin terhadap standar mutu dan ”keajegan” produksi. Oleh karena itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindagkop Sleman untuk membina para pengusa lokal, khususnya UMKM agar mampu memenuhi standar mutu dan keajegan produksi yang disyaratkan. Dinas Perindagkop perlu mempersiapkan para pengusaha dan kalangan industri di Sleman untuk juga memahami standar dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk konsekuensi hukum yang mengikutinya. Ditambahkan pula bahwa dengan menurunnya eksport maka produksi daalam negeri akan turun dan penggunaan tenaga kerja juga akan berkurang dengan demikian kemiskinan juga akan naik. Sebaliknya kalau produksi dalam negeri mengalami kenaikan maka penggunaan tenaga kerja akan naik otomatis kemiskinan akan berkurang dan itu harus didukung penggunaan produksi dalam negeri.

Sosialisasi yang diikuti oleh peserta dari seluruh SKPD se Kabupaten Sleman.tersebut juga menghadirkan nara sumber Ir. Luky Hartini (staf ahli Ditjen ILMTA/anggota tim P3DN kementerian Perindustrian dengan materi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Ir. Adriano Adlir, MM dengan materi Pedoman Penggunaan Produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.