Sistem JKM saat ini  sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terlebih ketika masyarakat merasakan bahwa biaya kesehatan semakin meningkat. Bagi sebagian masyarakat, tingginya biaya kesehatan ini dapat diatasi dengan mengikuti asuransi kesehatan. Hal tersebut dikatakan Wabub Sleman Hj. Yuni Satia Rahayu, SS Mhum ketika membuka Workshop Jamkes Kab. Sleman, Sabtu, 25 September 2010 di RM Pringsewu. Workshop   yang diikuti  peserta dari LSM, dan tokoh masyarakat  diselenggarakan oleh Ma’arif Institute,

Ditambahkan oleh Yuni Satia Rahayu  bahwa  asuransi kesehatan ini menjadi  proteksi atau jaminan kesehatan ketika mereka sakit dan harus  periksa atau dirawat di rumah sakit. Karena terjamin oleh asuransi kesehatan, biaya yang harus dipikul menjadi lebih ringan atau malah biayanya bisa ditutup semua oleh pihak asuransi kesehatan. Besar kecilnya biaya yang ditanggung oleh pihak asuransi tentu tergantung terhadap jumlah premi yang dibayar masyarakat dan produk  asuransi yang dipilihnya. Namun bagi sebagian masyarakat lain, khususnya masyarakat golongan bawah, asuransi masih menjadi kebutuhan mewah yang belum terjangkau.

Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, termasuk dalam  penyediaan sistem JKM. Di Sleman sistem JKM yang ada antara lain Program JPKM yang bersumber dari APBD dan Jamkesmas dan Jamkesos yang pembiayaannya sharing dengan propinsi. Agar sistem JKM ini bisa menjangkau seluruh masyarakat, diperlukan suatu terobosan dengan program atau sistem jaminan yang lain.

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dilaksanakan di Sleman adalah suatu konsep atau metode penyelenggaraan peme­liharaan kesehatan yang paripurna (preventif, promotif, reha­bilitatif dan kuratif) berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra-upaya. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) bertujuan untuk meningkatkan taraf kesehatan masya­rakat sekaligus mengurangi adanya salah sasaran tentang subsidi kesehatan.

Setelah membayar premi wajib, semua anggota JPKM berhak mendapat pelayanan kesehatan standar tanpa dipu­ngut biaya lagi, termasuk dalam pembelian obat. Kalau kita lihat selama ini, masyarakat terpaksa harus membayar mahal untuk memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk saat membeli obat. Dengan pola JPKM ini, hal tersebut bisa diminimalisir karena beban kemahalan akan ditanggung bersama. Sehingga jika ada anggota masyarakat yang sakit, beban yang mereka tanggung akan jauh lebih murah, karena mendapat subsidi silang dari peserta anggota JPKM lainnya.

Untuk tahun 2009 jumlah dana JPKM untuk masyarakat miskin mencapai Rp 8. 343.504.000,-. Sedangkan untuk peserta mandiri berjumlah Rp 301.600.000,-. Di tahun 2010 ini JPKM untuk masyarakat miskin telah mencapai Rp 5.196.494.375,- dengan jumlah peserta sebanyak 148.098. Sedangkan untuk peserta mandiri   yang berjumlah 2.777 peserta jumlah dana JPKMnya telah mencapai Rp 301.600.000.

Sementara untuk peserta program Jamkesmas di tahun 2009 dananya mencapai sejumlah Rp 2.017.896.000,- dan di tahun 2010 ini dianggarkan sebesar Rp 1.767.669.000,-  Sedangkan Program Jamkesos yang dananya bersumber dari propinsi sampai saat ini pesertanya mencapai 19.000 peserta.

Ke depan diharapkan semua penduduk Sleman harus  berasuransi.  Pemerintah pusat sendiri telah meluncurkan Sistem Jaringan Sosial Masyarakat dengan sasaran semua penduduk Indonesia harus berasuransi di tahun 2014. Sementara Propinsi DI. Yogyakarta juga telah mengembangkan konsep Sistem Jaminan Kesehatan Semesta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sleman dr. Mafilindati Nuraini, Mkes mengatakan bahwa sekitar 700 ribu warga  Sleman ( 60 % ) seluruh warga Sleman pada  tahun 2010 ini  belum mempunyai Jaminan Kesehatan ( Jamkes), baik itu ditanggung oleh Pemerintah maupun swasta. Sedangkan  sekitar 300 ribu warga atau 40 % sudah mepunyai Jamkes. Untuk itu diharapakan tahun 2011 semua warga yang belum mempunyai Jamkes  akan dijamin oleh Pemerintah Kab. Sleman melalui Jaminan Kesehatan Daerah   ( Jamkesda )