Libur Lebaran di Lingkungan Pemkab Sleman
Libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H di lingkungan Pemkab Sleman ditetapkan mulai Kamis, tanggal 9 sampai dengan Senin, 13 September 2010, dengan ketentuan tanggal 10 dan 11 September 2010 adalah libur hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H dan tanggal 9 dan 13 September 2010 adalah Cuti Bersama. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor: 061.2/03029/BKD tanggal 23 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Ir.Sutrisno, MES. Para PNS di lingkungan Pemkab Sleman masuk kerja lagi pada hari Selasa, 14 September 2010.
Berdasarkan surat edaran tersebut dalam upaya menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil pada hari-hari sebelum dan sesudah libur atau cuti bersama, maka Sekretaris Daerah/Inspektur/Kepala Dinas/ Badan/Sekretaris DPRD/KPU/KORPRI/Kepala Kantor/Bagian/Camat/Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman akan melaksanakan pembinaan dan pemantauan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansinya dengan mengadakan pengecekan secara langsung terhadap ketidakhadiran pegawai pada Hari Rabu tanggal 8 September 2010 ( sebelum Cuti Bersama Idul Fitri 1431 H) dan Selasa tanggal 14 September 2010 dan Rabu tanggal 15 September 2010 (sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1431 H).
Di samping itu juga akan dilaksanakan pembinaan secara langsung dan diberikan peringatan tertulis terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, kemudian hasil pembinaan dan daftar pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah tersebut dilaporkan kepada Bupati Sleman c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman.
Terkait dengan hari libur tersebut Sekrtaris Daerah Kabupaten Sleman dalam apel pagi di lingkungan Setda Sleman Senin, 6 September 2010 mengingatkan para PNS agar tetap menunjukkan kinerja yang baik. Bila waktu libur yang ditetapkan pemerintah masih kurang, para PNS diminta menggunakan hak cuti tahunannya yang masih tersisa. Jangan sampai para PNS di lingkungan Kabupaten Sleman tidak masuk kerja tanpa keterangan. Oleh karena itu para pejabat diminta mengadakan pengawasan melekat kepada anak buahnya secara berjenjang.