Meskipun anggaran APBD Sleman terbatas, namun Pemkab Sleman berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan aparat Pemerintah Desa, salah satunya melalui pemberian Tunjangan Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) . Namun demikian penerimaan dana penyeimbang desa dan TPAPD ini hendaknya  juga diikuti dengan peningkatan kapasitas, kinerja dan komitmen aparat Pemerintah Desa khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa aparat pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Saya berharap, dengan adanya dana penyeimbang dan TPAPD ini semakin memperlancar kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Drs. Joko Supriyanto,M.Si pada acara penyampaian dana penyeimbang desa di lantai III Pemkab Sleman Senin 6 September 2010.

Lebih lanjut disampaikan dalam sambutannya bahwa berdasarkan UU nomor  32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, penyelenggaraan Pemerintah Desa memang sudah otonom. Namun demikian Pemerintah Desa tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan-perautan di atasnya. Salah satunya terkait dengan pungutan desa, yang telah diatur dengan Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2008 tentang Pungutan Desa. Oleh karena itu Pemerintah desa hendaknya berpedoman pada peraturan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih banyak keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pungutan desa. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Bupati menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa, agar jangan melakukan pungutan terhadap pelayanan yang diberikan, jika tidak ada dasar hukumnya. Segala pungutan harus didasarkan atas peraturan desa, dan harus tranparan. Karena hal ini menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

Besaran Dana Penyeimbang desa yang diterima oleh Pemerintah Desa ini, besarnya sangat tergantung dari kemampuan desa dalam pelunasan PBB. Dengan demikian bagi desa yang masih belum mampu berprestasi khususnya dalam pelunasan PBB, diharapkan dapat memotivasi warganya agar realisasi PBB di tahun 2010-2011 nanti semakin meningkat, baik perolehan maupun target waktunya. Di sisi lain, aparatur pemerintah desa dituntut dapat secara teliti, dalam mengadministrasikan proses pembayaran PBB dari masyarakat. Disampaikan pula bahwa pada tahun 2009 lalu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang PAD sebesar Rp 46 Milyar lebih dengan capaian 99% dari target. Namun demikian, kedepan capaian ini masih perlu ditingkatkan lagi.

Sedangkan Kasubag. Pendapatan dan Kekayaan Desa Bagian Pemdes Wawan Widiantoro, SIP.MPA dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penyampaian Dana penyeimbang desa kepada Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan desa dan meningkatkan kemampuaan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Alokasi pembagian berdasarkan Keputusan Bupati Sleman nomor 164/Kep.KDH/A/2010 tentang alokasi dana penyeimbang desa tahun anggaran 2010  yaitu dana pemerataan masing-masing desa sebesar Rp. 6.390.000,- dana bagain dan realisasi pemasukan PBB yang besarannya proporsional dengan realisasi pemasukan PBB masing-masing desa tahun 2009.  Sementara  berdasarkan keputusan bupati nomor 258/Kep.KDH/A/2010 tentang penghargaan kepada desa dan pedukuhan yang memenuhi target pelunasan PBB tahun 2009  adalah desa yang memenuhi target pelunasaan sebanyak 13 desa yang pelunasannya mulai tanggal 29 Juli 2009 sampai tanggal 31 Desember 2009 masing-masing diberi penghargaan antara  Rp. 2.100.000 – Rp. 4.300.000,-

Pedukuhan yang memenuhi target  pelunasan sebanyak 45 pedukuhan, yang lunas tanggaal 16 April 2009 ada 5 dan masing-masing  diberikan penghargaan antara  Rp. 1.750.000 – Rp. 2.500.000,- Yaang lunaas tanggal 20 April 2009 ada 5 pedukuhan dan masing-masing diberikaan penghargaan antara Rp. 2.500.000 – Rp. 2.750.000,-.Lunas tanggal 22 April 2009 aada 1 pedukuhan dan diberi penghargaan sebesar Rp. 2.250.000,- Sementara yang lunas tanggal 27 April 2009 -  2 September ada ada  26 pedukuhan dan masing-masing diberikaan penghargaan antara  Rp. 1.000.000 – Rp. 2.750.000,-