Pengembangan di bidang perumahan merupakan aspek yang sangat penting untuk memfungsikan kembali balai somah. Bagi masyarakat keberadaan rumah sebagai tempat aktivitas keluarga merupakan kebutuhan utama. Bahkan mereka tidak dapat beraktifitas yang lain dengan nyaman sebelum mereka merasa nyaman dan aman dalam menjalankan kehidupan keluarga. Maraknya  bisnis perumahan di kabupaten sleman telah mendorong peningkatan permintaan pembangunan perumahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kabupaten sleman merupakan wilayah yang menarik untuk dijadikan tempat tinggal. Tidak sedikit masyarakat dari luar sleman yang membeli dan mendirikan rumah di sleman untuk anak-anaknya maupun untuk masa pensiun. Kondisi ini menyebabkan di wilayah sleman cukup marak tumbuh kembangnya perumahan. Hal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo, Msi saat membuka  acara diskusi pengembangan perumahan berwawasan lingkungan di lantai III pemkab Sleman Kamis 2 September 2010.Lebih lanjut disampaikan Sri Purnomo bahwa  maraknya perumahan yang berkembang tersebut, sebagian besar belum memiliki izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT dan bahkan IMB. Padahal pemerintah mensyaratkan agar perumahan yang dibangun di sleman harus memiliki IPPT dan IMB, guna menjamin agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni dan menjamin kelestarian lingkungan.

Perlu diketahui pula tambah Sri Purnomo bahwa pada tahun 2008 permophonan izin Peruntukan Penggunaan tanah (IPPT) berjumlah 865 buah, yang diijinkan 618 buah dan ditolak 195 buah. Sedangkan pada tahun 2009 permohonan IPPT mencapai 933 dan diizinkan 697 buah dan ditolak 184 buah.  Setiap rumah yang tidak berijin tentunya akan merugikan konsumen, masyarakat dilingkungan sekitar,dan juga kelestarian lingkungan yang ada di sleman Kebutuhan masyarakat akan hunian yang nyaman , aman dan layak huni menjadi terabaikan. Disampaikan pula bahwa sesuai Perda No. 18 tahun 2005 tentang persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan, telah mensyaratkan adanya sarana pemakaman umum disetiap perumahan.  Naamun demikian jika pengembang perumahan belum mampu atau tidak bisa menyediakan lahan untuk pemakaman umum, bisa memanfaatkan TPU kabupaten sleman dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan Kepala bagian Humas Dra. Endah Sri Widiastuti dalam laporannya antara lain mengatakan bahwa  maksud dan tujuan diskusi ini  untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan pengembangan perumahan yang legal dan berwawasan lingkungan di kabupaten sleman.  Materi dalam diskusi tersebut Tata kelola usaha yang benar dalam pengembangan perumahan dengan nara sumber Andang Jaya Hamsah dari LOS DIY dan  Kebijakan Pemkab Sleman dalam pengembangan perumahan dengan nara sumber Diah Sarjuningrum Sitawati  dari Dinas PU dan Perumahan kabupaten sleman. Sementara peserta dalam diskusi tersebut pengembang perumahan sebanyak 30 orang.

Sementara itu Andang Jaya Hamsah dalam paparannya antara lain mengatakan bahwa  pengembangan perumahan di sleman diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar konsumen tidak dirugikan dikemudian hari.. Sedang jumlah pengaduan hingga bulan Juni 2010 ada 23l kasus dan  bidang properti berada diurutan ke 2 setelah bidang keuangan. Modus ayang dilakukan biasanya  menjajikan ijinnya menyusul dan itu belum tentu bisa terbit, dan parahnya lagi alat sulit dilacak. Disamping itu pengembang yang punya keinginan untuk mengikuti peraturan tetapi terganjal pada birokrasi. Modus yang lain biasanya merekayasa persepsi, kebohongan dan wanprestasi, diantaranya aspek legalitas, iklan, konstruksi dan material bangunan luasan tanah dan bangunan. Yang perlu diketahui oleh konsumen tanbah Andang dengan memberikan edukasi pada masyarakat/konsumen dalam memilih pengembang yang baik. Juga pengembang dapat dan harus mematuhi peraturan yang ada dan yang lebih penting pemda hendaknya lebih tegas dan benar-benar memberlakukan sangsi terhadap pengembang nakal. Sementara itu Diah Sarjuningrum dalam makalahnya antara lain mengatakan bahwa  Site Plan wajib dimiliki bagi yang melakukan kegiatan pembangunan dengan dampak besar terhadap struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Sedang persyaratan permohonan pengesahan Site Plan yaitu dengan mengisi formulir permohonan pengesahan Site Plan dengan dilampiri persyaratan tertentu. Disamping itu tambah Diah bahwa untuk melakukan kegiatan pembangunan juga harus dilengkapi SKTBL ( Surat Keterangan Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan) dan itu wajib dimiliki bagi yang melakukan kegiatan pembangunan fisik yang memiliki dampak kecil terhadap struktur ekonomi, sosial budaya dan lingkungan. Persyaratan permohonan SKTBL sama dengan Site Plan dengan mengisi formulir yang dilengkapi persyaratan tertentu.