Pada bulan puasa tahun 2010 Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Sleman mengadakan operasi makanan kedaluwarsa dengan tim nya terdiri dari Dinas Perindakop, Dinas Kesehatan, Pol PP,  SDAM   ( Sumber Daya Air dan Mineral ) Balai POM.

Sasaran  Operasi Makanan dan Minuman kali ini adalah pusat oleh oleh di daerah Gamping. Ketika mengadakan operasi di Pusat Oleh-Oleh sepanjang Jalan Wates, Gamping tim menjumpai bahan minuman yang ada tulisan berkhasiat seperti teh Rosela, Teh Hijau, gula semut dsb. Tim juga menemukan minuman Bir yang mengandung alkohol, minuman kaleng  yang rusak,  serta dijumpai makanan yang P IRT nya tidak 12 digit. Di toko lainnya yakni  dan juga di beberapa toko toko jalan Godean Jl. Raya Sidoarum Godean juga ditemukan makanan kaleng seperti Sarden,  Susu kental manis, yang kalengnya ada yang dekok.  Oleh Tim gabungan tersebut disampaikan bahwa semua barang tersebut harus ditarik dan  tidak boleh dijual.

Dalam kesempatan itu M Basuki dari Balai POM Yogyakarta mengatakan bahwa makanan yang tidak memenuhi syarat ada 3 ketentuan, yakni  kerusakan fisik, kimia dan biologis. Kerusakan  fisik misalnya penyok, kembung, tapi kalau yang kimia harus diuji di Laboratorium begitu juga yang biologis.

Juga disampaikan oleh Mukiyat dari Dinas Kesehatan, untuk produk-produk pangan terutama untuk label khususnya untuk PIRT tidak boleh mencantumkan khasiat sebagai obat. Produk-produk yang ber SP kami harapkan nanti untuk mencari PIRT karena Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sekarang sudah tidak mengeluarkan SP tapi mengeluarkan PIRT. Untuk jenis-jenis produk yang lainnya artinya yang kedaluwarsanya itu kurang dari 7 hari memang tidak diwajibkan untuk mencari PIRT tapi kalau sudah masuk dalam kemasan itu perlu dicarikan PIRT.