SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN
Pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2010, telah dilaksanakan Sosialisasi bidang kepegawaian mengenai Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bertempat di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman. Rapat dipimpin oleh Kepala BKD yang juga bertindak selaku narasumber bersama Sekretaris BKD dan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD.
Pelaksanaan sosialisasi kepegawaian ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran MENPAN Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sosialisasi ditujukan bagi para Kepala SKPD, Pejabat Eselon III BKD, Pejabat Eselon III Inspektur Kabupaten dan Kepala Bagian Organisasi SETDA Kabupaten Sleman.
Materi yang dibahas antara lain mengenai :
- Penjelasan isi Surat Edaran MENPAN Nomor 05 Tahun 2010;
- Lampiran I SE Menpan Nomor 05 Tahun 2010;
- PP 43 tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;
- Perbandingan Materi PP 30 Tahun 1980 dengan PP 53 Tahun 2010;
- Penjelasan Kewajiban dan Larangan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010;
- Ketentuan Minimal Hukuman dalam PP No.53 tahun 2010;
Sumber BKD – http://bkd.slemankab.go.id/?Yp=1111&id=168