Bupati Harda Buka Rapat Harmonisasi Perbup Terkait 61 Batas Kalurahan

Sleman – Bupati Sleman Harda Kiswaya, membuka Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang 61 batas kalurahan di Kabupaten Sleman. Acara yang dilaksanakan Senin (21/4/2025) di Kantor Sekretariat Daerah Sleman itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono.

Penetapan dan penegasan batas desa (kalurahan) dilaksanakan untuk menciptakan tata tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang menenuhi aspek teknis dan yuridis, sebagaimana tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016.

Harda Kiswaya menyampaikan peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan disusun sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait kewilayahan di tingkat kalurahan.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Perbup tentang Batas Kalurahan berupa tertib administrasi di masyarakat kalurahan di Kabupaten Sleman, khususnya di wilayah perbatasan,” jelasnya.

Harda melanjutkan, melalui proses harmonisasi ini, selain memenuhi proses pembentukan Perbub juga menjadi kesempatan menghasilkan kepastian hukum baik secara formal maupun materiil dalam penetapan batas wilayah kalurahan di Kabupaten Sleman.

Menanggapi Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono menyambut baik langkah Pemkab Sleman. Agung berharap, upaya yang dilakukan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dapat menghasilkan keputusan terbaik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Untuk teknisnya nanti silakan teman-teman akan kita bahas bersama. Intinya kita tentu memberikan dukungan,” paparnya.