Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sleman
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan secara teknis penyusunannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan penyusunan LKjIP untuk memberikan informasi kinerja yang terukur atas kinerja yang direncanakan dan kinerja yang dicapai, sehingga dapat digunakan perbaikan untuk peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Berikut Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sleman:
- LKjIP Tahun 2016
- LKjIP Tahun 2017
- LKjIP Tahun 2018