20
Sep
Pada hari Senin, 19 September 2011 lalu, RSUD Sleman menerima Tim Surveior Akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ). Komite tersebut berjumlah 4 orang dengan Ketua Tim dr. Sudasri, MHA. Dalam sambutannya Sudasri mengatakan bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Kerumahsakitan No. 44 tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap Rumah Sakit wajib untuk melaksanakan akreditasi setiap tindakan. Dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan Rumah Sakit-Rumah Sakit bisa memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan ini. Jadi akreditasi ini dimaksudkan lebih kearah bagaimana pemenuhan standar-standar Rumah Sakit-Rumah Sakit. Ini juga berarti bagaimana meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
Komite diterima secara resmi oleh direktur RSUD Sleman dan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dalam sambutannnya Bupati Drs. H Sri Purnomo, Msi antara lain mengatakan bahwa RSUD Sleman sebagai salah satu rumah sakit daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman senantiasa kami upayakan untuk menjadi rumah sakit utama yang melayani masyarakat Sleman. Kami senantias mendorong para aparat di RSUD ini untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat kita makin kritis sehingga menuntut pelayanan yang makin baik. Selama ini masih ada imej sebagian masyarakat bahwa pelayanan di rumah sakit pemerintah daerah adalah pelayanan yang kurang baik, tidak lengkap dan lamban. Hal tersebut merupakan tantangan bagi kami di Sleman. Oleh karena itu Pemkab Sleman senantiasa berupaya mewujudkan rumah sakit daerah yang mampu memberikan pelayanan terbaik dan tidak kalah dengan pelayanan di rumah sakit yang lebih besar.
Upaya tersebut diantaranya adalah dengan senantiasa melengkapi sarana dan prasarana rumah sakit, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM ( dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya ). Selama ini bila ada kompalin dan kritik dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan selama ini misalnya pelayanan yang kurang baik, kami segera merespon dan menanggapi dan membenahi dengan meningkatkan kualitas pelayanan kita. Hal-hal yang kurang memuaskan masyarakat tersebut terus kami evaluasi dan dibenahi agar menjadi lebih baik lagi. Para petugas dan staf rumah sakit selalu kami motivasi secara terus menerus untuk menjadi petugas kesehatan yang profesional, ramah dan responsif pada masyarakat.
Penilaian akreditasi 16 pelayanan di RSUD Sleman ini merupakan evaluator bagi Pemerintah kabupaten Sleman terhadap upaya menciptakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sleman yang semakin berkualitas.
Sedangkan Direktur RSUD Kab. Sleman dr. Joko Hartaryo, Mkes, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa RSUD Kab. Sleman riwayatnya sudah sejak jaman Belanda waktu masih sebagai Rumah Sakit Pembantu, kemudian secara formal dari Kementrian Kesehatan sudah mulai Rumah Sakit Tipe D pada tahun 1977, dan tahun 1996 sudah mulai menjadi RSUD tipe C, kemudian tahun 2003 menjadi Rumah Sakit Tipe B non pendidikan, selanjutnya menurut UU No. 44 tahun 2009 tentang Sumah Sakit kita sedang dalam proses untuk menyesuaikan perijinan.
Visi dan Misi RSUD Kab. Sleman adalah : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, paripurna dan terjangkau, dengan dukungan ilmu pengetahuan, dan teknologi kedokteran yang memadai. 2. Meningkatkan pelayanan melalui upaya pengembagan SDM serta jejaring pelayanan dan kemitraan.
20
Sep
Hari Rabu 21 September 2011 Kabupaten Sleman mulai melaksanakan e-KTP secara serempak di 17 Kecamatan yang ada. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dinas Dukcapil) Kabupaten Sleman H. Supardi, SH di kantornya siang ini. Supardi mengatakan berdasarkan pantauan dari Dinas Dukcapil 17 kecamatan yang ada di Sleman sudah siap melaksanakan pelayanan e-KTP baik dari sisi peralatan maupun dari sisi SDM. Kesiapan pihak kecamatan ini juga terlihat selama uji coba yang berjalan sejak Senin 19 September 2011 yang sejauh ini berjalan dengan lancar.
Pelaksanaan e-KTP di 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman dibagi dalam tiga tahap yaitu:
1. Tahap pertama dimulai pada tanggal 21 s/d 23 September 2011 untuk memfasilitasi permohonan KTP Reguler.
2. Tahap kedua dimulai pada tanggal 26 s/d 30 September 2011 untuk memfasilitasi pemohon e-KTP Reguler dan pemohon KK Reguler.
3. Tahap ketiga dimulai pada tanggal 5 Oktober 2011 untuk memfasilitasi massal e-KTP
Mengenai syarat permohonan e-KTP adalah:
1. Undangan/ Pemanggilan perekaman Pasfoto, Tandatangan, Sidik jari dan Iris untu mendapatkan KTP elektronik.
2. Kartu Keluarga asli.
Supardi menjelaskan berdasarkan perhitungan Dinas Dukcapil yang dikaitkan dengan peralatan yang ada dan waktu efektif sejak 5 Oktober s/d 30 Desember 2011 tinggal 67 hari kerja dengan beban kerja perhari 9 jam dan dengan perhitungan perorang dilayani selama 5 menit maka setiap kecamatan pada pelaksanaan e-KTP massal setiap hari dapat menghadirkan sejumlah 216 orang. Dari perhitungan tersebut maka sampai akhir Desember jumlah wajib KTP yang dapat dilayani e-KTP per Kecamatan sejumlah 14.472 orang atau sekitar 250 ribu orang di seluruh Kabupaten Sleman. Melihat perhitungan pelayanan e-KTP tersebut, maka dapat dipastikan pelaksanaan e-KTP pada tahun 2011 di Sleman belum dapat menjangkau seluruh penduduk Sleman wajib KTP yang jumlahnya mencapai sekitar 900 ribu jiwa.
Supardi menjelaskan target selesai akhir tahun 2011 ini tidak tercapai karena molornya kedatangan peralatan dari pusat sehingga pemkab sudah kehilangan waktu sekitar tiga bulan. Penyebab lain tidak tercapainya target adalah tidak kunjung datangnya 41 peralatan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat untuk dipinjamkan ke kecamatan yang jumlah penduduknya diatas 30 ribu jiwa. Untuk menindaklanjuti hal ini pemkab Sleman akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri untuk bisa melanjutkan fasilitasi e-KTP di kabupaten Sleman sampai dengan tahun 2012.
19
Sep
Warga Dusun Pelemsari Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan yang merupakan salah satu dusun yang menjadi korban erupsi Merapi tahun 2010 berencana melakukan relokasi secara mandiri. Maksud warga ini disampaikan kepada Bupati Sleman saat beraudiensi di Kantor Bupati Sleman siang ini. Kepala Dusun Pelemsari, Ramijo mengatakan pilihan warga untuk relokasi mandiri ini dilandasi pada beberapa hal yaitu keamanan, keberlangsungan roda ekonomi warga, keberlanjutan sosial budaya dan terjaminnya pendidikan anak. Pilihan warga untuk relokasi mandiri ini sudah tercetus sejak mereka di pengungsian setelah mengetahui kondisi tempat tinggalnya sudah tidak mungkin untuk dihuni kembali.
Untuk melaksanakan relokasi mandiri ini warga Pelemsari sudah membeli tanah seluas 10.844 m2 di Karang Kendal Dusun Balong Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan. Ketua Paguyuban Warga Pelemsari yang sekaligus sebagai Panitia Relokasi, Badiman mengatakan tanah relokasi ini rencananya akan dibagi untuk 81 Kepala Keluarga. Badiman menjelaskan pendanaan untuk pengadaan lahan dan relokasi ini diantaranya berasal dari pengelolaan wisata yang selama ini dilakukan oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut warga memaparkan konsep relokasi dan penataan pemukiman warga yang akan dibangun termasuk berbagai fasilitas seperti kandang ternak, tempat pertemuan warga dan juga tempat ibadah.
Warga Dusun Pelemsari berharap dukungan dari pemerintah untuk membantu berjalannya relokasi diantaranya mohon bantuan dipermudah pengurusan administrasi pertanahan, penataan lahan relokasi, pengelolaan limbah, pendampingan ekonomi dan mohon dibantu penyediaan fasilitas umum beserta lahannya mengingat lahan yang dibeli warga hanya cukup untuk pemukiman saja.
Menanggapi rencana relokasi mandiri warga Pelemsari, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyambut baik dan menilai positif karena warga menyadari kondisi pasca erupsi dan hal tersebut sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sri Purnomo berharap ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga menjadi korban erupsi Merapi. Konsep pemukiman yang dipaparkan warga menurut Sri Purnomo sudah bagus dan penataannya sudah modern yang ditunjukkan diantaranya dengan adanya pemisahan hunian dengan kandang ternak.
Pemerintah akan segera merespon dan mendukung langkah warga Pelemsari dan berharap program tersebut segera terwujud di tahun 2011. Terkait pertanahan, bupati akan memfasilitasi agar pengurusan cepat terselesaikan sehingga warga memiliki kekuatan hukum ketika menempati rumah mereka yang baru nantinya. Bupati juga langsung memerintahkan kepada instansi terkait untuk segera menindaklanjuti program warga tersebut secara teknis sehingga keinginan warga untuk memiliki tempat tinggal dapat segera terwujud.
Bupati berharap dusun yang akan dibangun ini nantinya dapat dikembangkan sebagai objek wisata sehingga akan memberikan nilai tambah bagi warga. Sementara itu Bupati juga berpesan agar tanah asal warga yang berada di daerah bencana dikelola sebaik-baiknya sebagai tempat wisata dan dihijaukan kembali. Warga dihimbau untuk tidak mendirikan bangunan permanen di daerah asal mereka dan berharap bangunan yang digunakan untuk menunjang wisata dibangun non permanen yang akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.