Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, Msi, melantik pejabat Struktural Eselon I II, III & IV di lingkungan Pemkab Sleman, Rabu, 21 September 2011 di Pendopo Parasamya Sleman. Pejabat yang dilantik 38 orang terdiri dari Pejabat Eselon II yakni Drs. H. Julisetiono, Dwi Wasito, SH, MM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Suyono, SH, M.Hum. sebagai Inspektur , Kepala Bidang dan Kepala Bagian, adanya pergeseran Camat serta Joni Suhartono, SH sebagai Camat Moyudan dan beberapa Seksi Dinas dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Sleman,. Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, Sekda Assekda, Pejabat dari BKN DIY, Biro Kepegawaian DIY dan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman.
Dalam kesempatan ini Bupati Sleman dalam amanatnya mengemukakan Kapasitas dan profesionalisme pejabat didalam mengelola pemerintahan sangat penting dan utama. Oleh karena itu, pejabat yang baru dilantik harus mampu memperlihatkan kinerja yang optimal, profesional, dan penuh tanggung jawab. Ditambahkan tantangan yang dihadapi ke depan akan semakin berat namun demikian Sleman juga harus mau bergerak untuk menjadi yang lebih baik dari saat ini. Prestasi dan keberhasilan adalah buah dari usaha yang serius, berkualitas dan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, Bupati mengajak untuk introspeksi diri, bagaimana kualitas kerja dan karya selama ini. Jika memang kurang baik maka harus diakui dan harus segera diperbaiki.
Khususnya bagi pejabat struktural yang menempati posisi di instansi pelayanan, seperti di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial harus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, terlebih permasalahan sosial masyarakat semakin kompleks dan beragam. Masih banyak permasalahan ketenagakerjaan, ketransmigrasian dan sosial yang harus diselesaikan. Masih relatif tingginya angka pengangguran di Sleman harus dicarikan solusi penyelesaiannya. Selain itu juga masih banyaknya para gelandangan dan peminta –minta anak-anak yang berada di jalanan. Saya mengharapkan kedepan nakersos mampu menyelesaikan hal tersebut secara tegas berdasar regulasi yang berlaku. Upaya membebaskan jalanan dari peminta-minta harus melibatkan 2 pihak yakni pihak pelaku yang meminta dan pihak pemberi. Oleh karena itu para pemberipun juga harus menjadi perhatian. Memberikan sesuai pada pihak yang tidak mampu perlu dilakukan, tetapi harus dengan cara yang benar dan tepat.
Bupati mengharapkan agar Kepala Dinas Nakersos selalu mengedepankan koordinasi, sinergisme dan keterpaduan dengan SKPD lain dan meningkatkan kerjasama dengan swasta dalam penanganan kemiskinan di kabupaten Sleman. Angka kemiskinan tahun ini sebesar 16,56 % dari jumlah KK yang ada, harus dapat diturunkan dan ditingkatkan kesejahterannya. Dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Harapan yang sama, juga disampaikan kepada Inspektur.yang harus bisa membawa Inspektorat Kabupaten bisa melaksanakan Topoksinya secara efektif dan efisien. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman, Pemkab Sleman dituntut dapat menciptakan dan menjaga terselenggaranya tata pemerintahan yang baik di semua lini pemerintahan. Di dalam menciptakan good governance, kegiatan pengawasan sangatlah penting. Pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Kabupaten merupakan implementasi dari fungsi kontrol dari sistem manajemen. Melalui fungsi kontrol ini, diharapkan perlaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara optimal untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera.
Demikian pula dengan Satpol PP sebagai instansi yang berhubungan dengan penertiban dan penegakan peraturan perundangan. Terlebih lagi akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran-pelanggaran aturan yang terjadi dimasyarakat, baik terkait masalah perijinan maupun ketertiban masyarakat yang salah satunya semakin maraknya ketidaktertiban PKL. Kedepan diharapkan Satpol PP tidak hanya bertindak setelah permasalahan pelanggaran aturan terjadi tetapi juga mampu mendorong upaya antisipasinya. Dengan permasalahan pelanggaran aturan tidak menjadi wabah yang menular. Satpol PP harus mampu tegas dalam bertindak dan berdasar regulasi yang ada. Tidak dapat dipungkiri Pemerintah sering dipandang sebagai pihak yang mampu menciptakan regulasi tetapi lemah dalam implementasi dan penegakannya.
Pada kesempatan ini Bupati juga meminta kepada Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal dibawah Kepala Kantor yang baru, harus bisa menjalan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi. Khusus dalam perguliran modal, dana yang telah disediakan untuk pemberdayaan masyarakat harus maksimal bahkan 100% diperuntukan untuk membantu masyarakat. Selain itu juga harus mampu mendorong tumbuhnya investasi di Sleman. Keberhasilan dalam pengelolaan investasi jangan hanya dipersepsikan dari banyaknya jumlah investor yang masuk ke Sleman setiap tahunnya, tetapi harus ditekankan pula bagimana kita mampu membuka peluang investasi. Pemkab Sleman memiliki asset baik bangunan maupun lahan yang belum termanfaatkan secara optimal. Asset ini sebenarnya dapat dijadikan peluang investasi yang mampu meningkatkan dinamika perekonomian dan pendapatan daerah.
Kepada Camat yang baru saja dilantik harus menyadari bahwa tanggung jawab tidak hanya mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) di tingkat Kecamatan, tetapi juga bertanggung jawab menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah. Agar dapat menjalankan kepemimpinan secara efektif, harus bisa menerapkan gaya kepemimpinan yang tepat dan sesuai dengan kondisi sosilogis, psikologis masyarakat serta situasi yang dihadapi. Oleh karena itu harus dekat dan memahami kondisi masyarakat di wilayah, camat juga harus bisa membina dan mendampingi Pemerintah Desa mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparat, khususnya para pejabat eselon II, III dan IV dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada regulasi yang ada dan loyal terhadap pemerintah. Oleh karena itu, koordinasi secara vertikal dengan seluruh komponen dalam intra dan antar Organisasi Perangkat Daerah serta koordinasi secara vertikal dengan pimpinan harus dilaksanakan.