Arsip Kategori: Berita

10
Feb

Selama Tahun 2011 DPPD Sleman Tolak 176 Lokasi Permohonan IPPT

Salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengendalian pertanahan adalah pelayanan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Menurut penuturan Purwatno Widodo, SH. CN Kepala Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah ( DPPD )  Kabupaten Sleman, sampai akhir Desember 2011 lalu DPPD telah menolak permohonan izin sebanyak 176 lokasi terdiri dari 149 lokasi Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Pengeringan) dan 27 Izin Pemanfaatan Tanah. Lokasi terbanyak berada di wilayah Kecamatan Ngaglik sejumlah 35 lokasi, disusul Kecamatan Gamping 32 lokasi dan Kecamatan Kalasan 25 lokasi dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya. Penolakan permohonan IPPT tersebut disebabkan karena pada lokasi yang diajukan sebagian besar merupakan kawasan konservasi pertanian dan penggunaan tanah yang dimohonkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini berarti kepada pemohon tidak dibenarkan melaksanakan pembangunan fisik di lokasi yang ditolak permohonannya. Dan bagi mereka yang telah terlanjur melaksanakan pembangunannya harus mengembalikan kondisi tanahnya sesuai dengan fungsi semula.

Selain itu pada tahun 2011 yang lalu DPPD telah meloloskan 478 permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Izin tersebut terdiri dari Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Pengeringan) 192 lokasi, Izin Pemanfaatan Tanah 276 lokasi, Izin Lokasi 9 lokasi dan Izin Konsolidasi Tanah 1 lokasi. Lokasi terbanyak ada di wilayah Kecamatan Depok 115 lokasi, disusul kecamatan Ngaglik 62 lokasi serta kecamatan Gamping 55 lokasi dan selebihnya tersebar di beberapa kecamatan lainnya. Sedangkan wilayah yang paling sedikit dikeluarkan izinnya adalah Kecamatan Minggir dan Seyegan masing – masing 2 lokasi.

Purwatno mengingatkan bahwa  masyarakat yang akan melakukan perubahan peruntukan tanah wajib untuk mengajukan izin IPPT terlebih dahulu, agar tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada sehingga pemanfaatan tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selain itu kepada pihak atau masyarakat di luar Sleman yang akan membeli atau memperoleh tanah di Sleman agar berhati-hati, karena tidak semua lokasi bisa dialihfungsikan peruntukannya dan disarankan agar mengecek peruntukan tata ruang pada lokasi yang akan dibeli atau dibangun di ruang Layanan Informasi pada Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman. Dengan demikian masyarakat tidak akan dirugikan apabila ternyata tanahnya tidak bisa dialihfungsikan peruntukannya atau tidak bisa dibangun.

Purwatno Widodo juga mengingatkan kepada pemohon yang sudah memperoleh surat keputusan IPPT agar mencermati isi dalam surat keputusan dan melaksanakan semua klausul yang tertulis dalam Surat Keputusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Hal ini perlu ditekankan karena banyak penerima izin yang belum mencermati masa berlaku Izin Peruntukan Peruntukan Penggunaan Tanah dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang tercantum. Beberapa penerima izin baru mengetahui saat akan mengurus/memproses perizinan selanjutnya, padahal dalam surat keputusan, baik Izin Pengeringan (IPPT) maupun non Pengeringan (IPT/IL/IKT/IPL) terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan.

9
Feb

Musrenbang Untuk Optimalkan Proses Perencanaan Pembangunan

Jadwal Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sleman 2013 kini tengah memasuki tahap kegiatan di tingkat kecamatan. Kepala Bappeda Kabupaten Sleman drg. Intriati Yudatiningsih hari ini, 9 Februari 2012 mengatakan musrenbang di tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman memang telah dimulai sejak tanggal 1 hingga 15 Februari 2012 mendatang. Ditambahkan oleh Intriati bahwa pembahasan Musrenbang merupakan sarana untuk mengotimalkan proses perencanaan pembangunan guna mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Sebelum melalui pentahapan musrenbang, sejak penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat daerah ( RKPD ) yang dilaksanakan tanggal 2 hingga 17 Januari 2012 juga dilaksanakan kegiatan forum konsultasi publik 19 Januari 2012 lalu. Kemudian dilanjutkan kegiatan  penyempurnaan rancangan RKPD hasil konsultasi publik yang digelar 20 hingga 27 Januari 2012. Selain itu musrenbang Kabupaten Sleman 2013 juga telah melalui pentahapan koordinasi persiapan musrenbang desa dan kecamatan pada 20 januari 2012.

Untuk mendukung kegiatan itu, Bapedda kabupaten sleman juga telah mempersiapkan dan melaksanakan musrenbang desa di bulan Januari 2012, termasuk mengundang Satuan kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) untuk menyusun renja dan informasi pelaksanaan musrenbang ditingkat kecamatan 30 januari 2012 lalu. Hasil musrenbang ditingkat kecamatan tersebut diharapkan dapat diserahkan ke Bappeda pada tanggal 20 Februari mendatang.

Oleh karena itu masyarakat yang telah mendapat undangan dari aparat setempat dapat hadir untuk memberikan masukan dan tanggapan rencana pembangunan Kabupaten Sleman tahun 2013. Aspirasi masyarakat sangat dibutuhkan pemerintah agar program kerja pembangunan Kabupaten Sleman sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat ditingkat bawah. Musrenbang Kabupaten Sleman 2013 menurut Intriati untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan rancangan awal RKPD yang didalamnya memuat rancangan kerangka ekonomi, daerah, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Di sisi lain Musrenbang Kabupaten Sleman 2013 mendatang juga sebagai rancangan kerja yang pendanaanya berasal dari APBD kabupaten, APBD Propinsi  dan APBN.

9
Feb

Sleman Terus Tingkatkan Infrastruktur Untuk Kinerja LPSE

Layanan pengadaan secara elektronik mutlak diperlukan sesuai dengan Perpres No. 54 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pelaksanaan e-Procurement (proses pengadaan barang/jasa  berbasis web yang diselenggarakan oleh LPSE) diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, meningkatkan penawaran yang masuk, dan mengurangi benturan dan hambatan fisik. Titik berat sasaran LPSE guna mempercepat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu dalam APBN/ APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja dan 40% belanja Pemda yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri.

Pada tahun 2012 ini LPSE Kabupaten Sleman terus meningkatkan infrastrukturnya guna meningkatkan kinerja LPSE. Dalam paparannya di hadapan Bupati Sleman, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sleman, Drs. Agus Susilo menerangkan bahwa pada tahun 2012 ini Jaringan LPSE telah mempergunakan 2 server guna menanggulangi gangguan system serta meningkatkan jaringan internet hingga 11 Mbps dari yang sebelumnya hanya 5 Mbps. Selain itu guna meningkatkan kinerja, dilakukan juga penambahan petugas sehingga LPSE mampu melakukan pengadaan sepanjang hari.

Bupati Sleman menyambut baik peningkatan kualitas ini. Sri Purnomo berharap pelaksanaan e-Procurement dapat meningkatkan efisiensi pengadaan barang dan jasa. Pada tahun 2011 yang lalu pelaksanaan e-Procurement telah mampu menekan efisiensi pengadaan barang dan jasa hingga 13%. Akan tetapi keberhasilan ini harus disikapi dngan lebih bijak. Jangan sampai keberhasilan efisiensi ini tidak diikuti dengan kualitas barang dan jasa hasil pengadaan. Untuk menjaga kualitas barang dan jasa tersebut perlu dilakukan pembenahan pelaksana teknis baik yang berasal dari LPSE maupun dari instansi terkait agar pemenuhan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan instansi.

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.