25
Oct
KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN
NOMOR: 322/Kep.KDH/A/2010
TENTANG
STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
BUPATI SLEMAN,
Menimbang :
- bahwa bencana hidrometeorologis yang terjadi di Kabupaten Sleman mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jembatan dan jalan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat,
- bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Nomor 393/45/BGV.K/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Aktivitas G. Merapi dinaikan satusnya dari waspada (level II) menjadi Siaga (level III) mulai tanggal 21 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB;
- bahwa dengan mempertimbangkan akibat bencana yang menimbulkan dampak yang besar kepada masyarakat dan penanggulangan bencana alam memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak, perlu ditetapkan status keadaaan darurat bencana;
- bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penentuan status keadaan darurat bencana tingkat kabupaten oleh Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Status Keadaan Darurat Bencana.
-
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU :
Status keadaan darurat bencana, yaitu darurat siaga Gunungapi Merapi dan darurat bencana hidrometeorologis.
KEDUA :
Instansi terkait bersama-sama masyarakat untuk dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara koordinatif.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 22 Oktober 2010
BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
SRI PURNOMO
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;
- Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman..
25
Oct
KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN
NOMOR: 323/Kep.KDH/A/2010
TENTANG
PENUNJUKAN KOMANDAN TANGGAP DARURAT BENCANA GUNUNGAPI MERAPI
BUPATI SLEMAN,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana Gunungapi Merapi perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.
|
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
|
|
|
2
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
|
|
|
3
|
Keputusan Bupati Sleman Nomor 322/Kep.KDH/A/2010 tentang Status Keadaan Darurat Bencana;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
|
Menunjuk Saudara Ir. Widi Sutikno, Msi, NIP.195704031982031010, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebagai komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi.
|
KEDUA
|
:
|
Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi mempunyai tugas sebagai berikut:
-
merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana;
-
mengajukan permintaan kebutuhan bantuan;
-
melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif;
-
melaksanakan pengumpulan informasi penanganan tanggap darurat bencana;
-
menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat.
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi dalam melaksanakan tugas dapat menunjuk wakil komandan, staf komando, dan staf umum.
|
KEEMPAT
|
:
|
Komandan tanggap darurat bencana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
|
|
|
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 22 Oktober 2010
BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
SRI PURNOMO
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
-
Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman.
-
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman.
25
Oct
DATA PENGUNGSI |
Hari/Tanggal |
: |
Senin, 25 Oktober 2010 |
Jam |
: |
15.00WIB |
No |
Barak |
Prediksi Pengungsi |
Jumlah Pengungsi |
Jumlah |
Kelompok Rentan |
Kelompok Tdk Rentan(Jml Belum Terperinci) |
Lansia |
Balita |
Ibu Hamil |
Bayi |
Cacat |
1 |
Kepuharjo |
1527 |
10 |
3 |
0 |
0 |
0 |
22 |
35 |
2 |
Glagaharjo |
1564 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
Umbulharjo |
1401 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
4 |
Purwobinangun |
4569 |
18 |
15 |
1 |
3 |
0 |
18 |
55 |
5 |
Hargobinangun |
2302 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
15 |
15 |
6 |
Wonokerto |
1635 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
120 |
120 |
7 |
Girikerto |
583 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah |
13581 |
|
|
|
|
|
|
225 |
Sumber : Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kabupaten Sleman