Arsip Kategori: Berita Seputar Gunung Merapi

Untuk Informasi Selengkapnya tentang Penanganan Bencana Gunung Merapi 2010 :
25
Oct

SK Bupati Sleman No 322/Kep.KDH/2010 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana

 

KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN

NOMOR: 322/Kep.KDH/A/2010

TENTANG

STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA

 

BUPATI SLEMAN,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa bencana hidrometeorologis yang terjadi di Kabupaten Sleman mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jembatan dan jalan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat,
  2. bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Nomor 393/45/BGV.K/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Aktivitas G. Merapi dinaikan satusnya dari waspada (level II) menjadi Siaga (level III) mulai tanggal 21 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB;
  3. bahwa dengan mempertimbangkan akibat bencana yang menimbulkan dampak yang besar kepada masyarakat dan penanggulangan bencana alam memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak, perlu ditetapkan status keadaaan darurat bencana;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penentuan status keadaan darurat bencana tingkat kabupaten oleh Bupati;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Status Keadaan Darurat Bencana.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU :

Status keadaan darurat bencana, yaitu darurat siaga Gunungapi Merapi dan darurat bencana hidrometeorologis.

KEDUA :

Instansi terkait bersama-sama masyarakat untuk dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara koordinatif.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 22 Oktober 2010

 

BUPATI SLEMAN,

(cap/ttd)

SRI PURNOMO

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;
  2. Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman..
25
Oct

SK BUPATI SLEMAN N323/Kep.KDH/A/2010 Tentang Penunjukkan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi


KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN

NOMOR: 323/Kep.KDH/A/2010

TENTANG

PENUNJUKAN KOMANDAN TANGGAP DARURAT BENCANA GUNUNGAPI MERAPI

BUPATI SLEMAN,

Menimbang

:

bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana Gunungapi Merapi perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;



2

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;



3

Keputusan Bupati Sleman Nomor 322/Kep.KDH/A/2010 tentang Status Keadaan Darurat Bencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:



KESATU


Menunjuk Saudara Ir. Widi Sutikno, Msi, NIP.195704031982031010, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebagai komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi.

KEDUA

:

Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana;

  2. mengajukan permintaan kebutuhan bantuan;

  3. melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif;

  4. melaksanakan pengumpulan informasi penanganan tanggap darurat bencana;

  5. menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat.

 

 

 

KETIGA

:

Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi dalam melaksanakan tugas dapat menunjuk wakil komandan, staf komando, dan staf umum.

KEEMPAT

:

Komandan tanggap darurat bencana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 22 Oktober 2010

 

BUPATI SLEMAN,

(cap/ttd)

SRI PURNOMO

 


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.

  2. Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman.

  3. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman.

25
Oct

Data Pengungsi Per 25 Oktober 2010 Pukul 15.00WIB

DATA PENGUNGSI
Hari/Tanggal : Senin, 25 Oktober 2010
Jam : 15.00WIB
No Barak Prediksi Pengungsi Jumlah Pengungsi Jumlah
Kelompok Rentan Kelompok Tdk Rentan(Jml Belum Terperinci)
Lansia Balita Ibu Hamil Bayi Cacat
1 Kepuharjo 1527 10 3 0 0 0 22 35
2 Glagaharjo 1564 0 0 0 0 0 0 0
3 Umbulharjo 1401 0 0 0 0 0 0 0
4 Purwobinangun 4569 18 15 1 3 0 18 55
5 Hargobinangun 2302 0 0 0 0 0 15 15
6 Wonokerto 1635 0 0 0 0 0 120 120
7 Girikerto 583 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah 13581 225

Sumber : Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kabupaten Sleman

Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper,
maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.