Pemkab Sleman sebenarnya telah mengambil langkah langkah antisipatif terhadap maraknya  kasus ledakan tabung gas 3 kg yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Langkah tersebut diambil Pemkab Sleman sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Sleman  dari  kemungkinan kecelakaan akibat penggunaan tabung gas 3 kg.

Dalam keamanan penggunaan LPG 3 Kg Pemkab Sleman mempunyai kewajiban  untuk melindungi masyarakatnya secara sistemik yakni untuk pengamanan barang maupun terpenuhinya pasokan gas, karena kebijakan pemerintah tentang konversi mintak ke gas / LPG ini. Dalam hal ini Pemkab Sleman turut mengawasinya melalui SPBE maupun agen. Dengan pengawasan di SPBE dan agen ini diharapkan distribusi LPG dapat dipantau secara operasional.

Pemkab Sleman telah melakukan  koordinasi sebanyak 2 kali  yang  melibatkan Dinas Perindakop Kabupaten Sleman, Dinas SDAEM, dan Supervisor Gas Domestic III Pertamina Cabang Yogyakarta dan Ketua Hiswana Migas. Berdasarkan koordinasi tersebut telah dilaksanakan langkah langkah oleh berbagai instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsi masing – masing.  Informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut antara lain Pertamina telah melakukan sosialisasi penggunaan kompor gas aman, pemasangan selang dan regulator yang benar. Pertamina juga telah melakukan sosialisasi  di berbagai wilayah di Kabupaten Sleman terutama kepada ibu ibu PKK.

Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman telah melakukan cek ke berbagai agen di Kabupaten Sleman, dan memperoleh laporan tentang  tabung gas yang rusak. Pihak agen  telah melakukan  penggudangan tabung – tabung  yang rusak menunggu giliran penggantian oleh Pertamina. Terhadap tabung yang rusak ini Pemkab Sleman mengusulkan ke Pertamina agar segera ditukar dengan yang baru. Untuk mempercepat proses penukarannya Pemkab Sleman mengusulkan agar Pertamina mau memberikan insentif kepada agen yang aktif menukarkan tabungnya ke Pertamina, jika menunggu giliran pengambilan dari Pertamina akan butuh  waktu yang lebih lama karena keterbatasan armada dari Pertamina.

Untuk menjaga ketersediaan gas di seluruh wilayah Sleman, Pemkab Sleman tidak akan mencampuri tata niaga, karena hal itu merupakan kewenangan Pertamina. Namun Pemkab Sleman meminta adanya jaminan pasokan baik secara kuantitas maupun kualitas.. Oleh karena itu Pemkab Sleman  juga meminta kepada Hiswana Migas dan juga Pertamina untuk menunjuk agen penanggunjawab setiap wilayah / per desa. Dengan  tujuan agar  tidak terjadi penumpukan  agen gas di suatu wilayah yang “ subur “,  dan di sisi lain terjadi kelangkaan gas di suatu wilayah yang kurang “ subur” penjualan. Dengan demeikian seluruh wilayah di Kabupaten Sleman dapat  terjangkau penjualan gas 3 Kg.

Untuk memenuhi pasokan gas di Sleman di Sleman terdapat 3 SPBE dan 14 agen LPG.  Untuk penataan keagenan Pihak Pertamina memberikan batas waktu sampai 10 Desember 2010. Untuk itu  Pemkab Sleman  meminta kepada Hiswana Migas agar segera menginventarisir agen – agen yang beroperasi di Sleman dan melakukan pengurusan ijin secepatnya di Sleman. Sehingga sampai batas waktu   tanggal 10 Desember 2010 agen agen LPG di  Sleman telah  tertata.
Tentang pengamanan selanjutnya Pemkab Sleman akan berupaya untuk mengintensifkan pengawasan perijinan berbagai usaha termasuk usaha agen LPG. PPNS akan lebih diaktifkan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan ijin usaha.