Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman tidak pernah berhenti melakukan inovasi. Terobosan pelayanan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya visi Bupati dan Wakil Bupati yaitu Menuju Sleman Smart Regency.

Semua inovasi yang dilakukan KPPD berbasis pemanfaatan teknologi dan pengembangan sistem informasi. Pada akhirnya ditujukan untuk terwujudnya integrasi informasi pertanahan di Sleman.

“Kami sudah luncurkan sistem integrasi informasi pertanahan atau E-ISP. Program ini kami hadirkan dalam rangka mendukung e-government sekaligus menerapkan visi kabupaten Sleman Cerdas,” tegas Kepala KPPD Sleman Krido Suprayitno.

Selama ini, data-data terkait pertanahan di Sleman baik spasial maupun tekstual terdiri atas beragam versi. Terlebih karena data-data tersebut tersebar di masing-masing SKPD sesuai kewenangannya. Misalnya BPBD dengan data dan peta kebencanaan, Dinas PUP dengan data dan peta tata ruang, BPMPPT dengan data-data perizinan pertanahan. Demikian pula data-data terkait pertanahan  yang ada di Bappeda, Dinas PPK atau Dinas SDAEM. Karena itu, sejak memimpin KPPD pada 2015, Krido berpikir untuk mewujudkan adanya standar informasi pertanahan yang tersaji dalam bentuk digital.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak mungkin menangani masalah pertanahan tanpa didukung informasi pertanahan akurat dan lengkap. Oleh karena itu sangat dibutuhkan adanya integrasi sistem informasi pertanahan.

Tugas dan fungsi KPPD berbeda dengan Kantor Pertanahan Sleman (BPN). Perbedaan itu antara lain menyangkut produk yang dihasilkan. BPN, terang Krido, diantaranya pada produk pertanahan bersifat administratif. Sedangkan KPPD menghasilkan produk yang bersifat pengendalian pertanahan daerah untuk mendukung pembangunan. Perumusan kebijakan strategis ini perlu didukung dengan penatausahaan tertib administrasi pertanahan serta data dan informasi pertanahan yang akurat.  Hal ini dapat terwujud melalui integrasi sistem informasi pertanahan.

Untuk mempercepat terwujudnya  integrasi sistem informasi, KPPD memiliki alat kerja yang lengkap. Dimulai dari metode assesment data perubahan tata guna tanah se-Kabupaten Sleman melalui kegiatan updating database pertanahan yang melibatkan aparat 86 Desa. Hasil kegiatan ini berupa data point of interest (POI) semua bangunan dan pemanfaatannya yang telah terdigit dalam peta citra. Hasil assesment data pertanahan ini disajikan dalam sistem layanan informasi mandiri (SLIM) tata guna tanah pada url www.slim.slemankab.go.id.

“Data kami merupakan data up to date dan dapat diakses secara online,” jelas Krido yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika pada tahun 2014 ini.

Alat kerja yang lain adalah integrasi data spasial bidang pertanahan dengan peta blok PBB.  Dengan dukungan alat kerja tersebut, Krido, optimistis instansinya memiliki data dan peta tunggal yang tersaji secara lengkap. Berbagai alat kerja itu merupakan andalan KPPD. Sebab, dengan alat kerja atau bekal tersebut dapat mendukung peran KPPD untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Ini sekaligus menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang sifatnya dinamis,” katanya.

Sebagai implementasinya, pada tahun 2016 ini, KPPD kembali meluncurkan produk layanan, yaitu SIM Neraca Pertanahan Daerah dan SIM Pengelolaan Tanah Desa. Kedua sistem informasi ini menyusul SIM Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang telah dibangun pada tahun 2015 lalu. Kedepan KPPD juga akan membangun SIM Pengelolaan Tanah SG juga sistem informasi pertanahan yang terkoneksi di 17 kecamatan.

Menurut Krido, semua informasi pertanahan bakal diintegrasikan dalam satu sistem terpadu. Harapannya, sistem informasi itu dapat digunakan para pemangku kewajiban di Sleman. Alasannya, data peta dan informasi yang disajikan KPPD sudah terstandar, baik penggunaan peta citra sebagai peta dasar tunggal berskala 1: 5000 maupun metode assesment data yang digunakan telah melibatkan semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya informasi pertanahan yang terintegrasi akan memberikan banyak manfaat. Data yang akurat dan lengkap siap digunakan untuk tujuan apapun. Tinggal bagaimana para pemangku kewajiban ini akan memanfaatkan informasi yang tersaji dalam sistem informasi pertanahan. Misalnya, untuk mendukung kebijakan terkait infrastruktur, penyusunan tata ruang kecamatan, pengembangan kawasan budaya, penataan ruang edukasi masyarakat, hingga peta bidang pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

Manfaat lainnya juga untuk mendukung peta kebencanaan dan disaster management, penentuan kawasan investasi, hingga pada penyediaan layanan publik kesehatan. Contoh implementasinya yaitu pembaharuan data subyek pajak melalui kegiatan integrasi data bidang.  Implementasi lainnya, melalui sistem informasi ini KPPD juga telah mendukung pengendalian toko modern dan toko berjejaring, serta pusat perbelanjaan (mal).

“Semua akan terpetakan. Utamanya menyangkut penentuan jarak 1.000 meter jarak antara pasar tradisional dengan toko modern sebagaimana diatur dalam peraturan bupati,” tegasnya.