Berbagai upaya yang ditempuh Pemkab Sleman dalam mengembangkan perumahan dan permukiman dinilai baik oleh tim Verifikasi Lomba Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Dan Permukiman Tingkat Nasional Departemen Pekerjaan Umum RI Tahun 2010. Hal tersebut terungkap ketika tim dari Departemen Pekerjaan Umum  mengadakan verifikasi di Kabupaten Sleman, Jumat, 23 Juli 2010.

Tim yang terdiri dari Ir. Heni Laksana dan Ir. Budi Hidayat dalam verifikasi  tersebut menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Sleman sudah cukup baik terutama pengendalian lahan pertanian menjadi lahan pemukiman, juga beberapa desa tumbuh menjadi kota. Pada kesempatan tersebut tim juga menanyakan upaya Pemkab Sleman dalam menghindari agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan perumahan dan prasarana yang lain. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini ternyata di Sleman pembangunan perumahan dan permukiman  berjalan dengan baik, hampir tidak terjadi konflik dengan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut PLH Sekretaris Daerah Sleman Drs. Setya Budhi yang mewakili Bupati Sleman menerima tim verifikasi tersebut mengatakan  bahwa upaya agar tidak terjadi konflik dan benturan dengan masyarakat, maka Pemkab Sleman selalu berupaya selalu koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dan yang penting adalah pemkab mampu memberikan pengertian terhadap berbagai pihak yang bersangkutan.

 

Drs. Setyo Budi juga menjelaskan bahwa Pemkab Sleman mengambil kebijakan strategis di bidang perumahan, yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas dan sarana perumahan dan pemukiman melalui peningkatan peran serta masyarakat dengan tetap mempertahankan fungsi lingkungan. Dalam upaya penataan perumahan terutama wilayah perkotaan, difokuskan pada pembangunan high rise building. Pemkab sleman saaat ini telah membangun Rumah Susun Sederhana sewa (Rusunawa) sebanyak 6 twin blok beserta prasarana dasarnya di dusun Mranggen, Sinduadi Mlati  dan dusun Dabag Condongcatur Depok sleman

Pemkab Sleman juga mengeluarkan peraturan bupati No 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan.  Berdasarkan peraturan bupati setiap kapling perumahan yang dibangun harus terdapat 30 persen luas lahan diluar kawasan resapan air dan 40 persen luas lahan dikawasan resapan air, untuk ruang terbuka. Selain itu luas lahan perumahan dipersyaratkan luas minimal 125 m2. Pemkab sleman juga telah memberikan stimulant pemugaran rumah, yang pada tahun 2005 hanya untuk 195 rumah, pada tahun 2009 meningkat 2182 % menjadi 4.450 rumah. Selain itu rehabilitasi rumah yang layak bagi masyarakat miskin juga telah dilakukan dengan memberikan bantuan semen dan pemugaran atau bedah rumah. Sampai tahun 2009 telah dilaksanakan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin sebanyak 11.187 rumah. Diharapkan bantuan stimulant ini dapat menggerakkan masyarakat untuk secara mandiri bisa mewujudkan hunian yang layak huni.

Menyinggung Rusunawa Setya Budhi menambahkan bahwa  penghuni rusunawa tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan lagi terhadap pihak.

Dalam penerimaan tim tersebut hadir antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ir. Yuni Saffira,Dipl.UM,  Kepala Bappeda  Drs. Intriati Yudatiningsih, M.Kes Kepala Kantor Lingkungan Hidup Dra. Ephipana Kristiyani, MM dll.

Untuk melihat kondisi di lapangan yang sebenarnya tim juga melakukan peninjauan lapangan antara lain di Selokan Mataram, Perumahan PNS Sleman Sembada Asri Cebongan dan Wahan Praja di Widodomartani Ngemplak, Rusunawa Dabag, Condongcatur Depok, serta kunjungan di Gardu Pandang Trumpon Tempel.