Pemkab Sleman Buka Lowongan Perangkat Desa
Pemkab Sleman melakukan pengisian perangkat desa, kabag dan kaur untuk tahun 2010 secara serentak di seluruh desa se-Kabupaten Sleman. Lowongan perangkat desa (kabag dan kaur) ini meliputi 9 kepala bagian dan 2 kepala urusan.
Kebanyakan jabatan kabag dan kaur di 8 desa kosong dikarenakan mengundurkan diri (4 orang), pensiun (4 orang) sedangkan lainnya dikarenakan meninggal dunia dan perubahan SOTK. Lowongan tersebut tersebar di kecamatan-kecamatan Gamping, Mlati, Depok, Tempel, Sleman, Ngaglik, Kalasan dan Moyudan.
Berdasarkan Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2010 tentang tata pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala bagian dan kepala urusan pada pemerintah desa pada pasal 5 dikatakan bahwa persyaratan yang ditentukan bagi kabag dan kaur diantaranya selain sehat jasmani, rohani, juga berpendidikan dan berijazah paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan / atau sederajat; berumur paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun dan paling tinggi 60 enampuluh) tahun terhitung pada tanggal dilaksanakan ujian; terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan paling singkat 2 tahun terakhir berturut-turut terhitung pada tanggal dilaksanakan ujian, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku; bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI’POLRI dan perangkat desa wajib memperoleh persetujuan dari atasannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dan penjaringan bakal calon dilaksanakan mulai 30 Juli s/d 9 Agustus 2010 dan pendaftaran kabag dan kaur dimulai 10 s/d 13 Agustus 2010. Penetapan bakal calon kabag dan kaur tanggal 25 Agustus 2010, penyaringan administrasi tanggal 4 September dan penetapan bakal calon yang lulus persyaratan administrasi dan berhak mengikuti ujian tanggal 6 September 2010. Pelaksanaan ujian yaitu tanggal 21 September 2010 dan diumumkan tanggal 12 Oktober 2010.
Dalam pelaksanaan pengisisan perangkat desa ini Pemkab memberi ketentuan-ketentuan yaitu materi ujian yang meliputi materi ujian umum dan materi ujian khusus dan muatan lokal. Banyaknya soal untuk materi ujian umum adalah 100 soal dengan rincian 90 soal pilihan ganda dan 10 soal essai/uraian. Ini berlaku untuk semua jenis lowongan perangkat desa yang ada sedangkan materi ujian khusus dan muatan lokal adalah 50 soal. Materi ujian umum meliputi Pancasila, UUD 1945, UU Nomor 32 tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Sleman tentang Pemerintahan Desa, Sistem pemerintahan RI, Administrasi pemerintahan desa dan pengetahuan umum. Agar memenuhi standar kompetensi yang diharapkan, materi ujian umum dibuat oleh Pemkab Sleman bekerjasama dengan UNY. Sedangkan materi ujian khusus dan muatan lokal dibuat oleh panitia penyelenggara, materi memuat pengetahuan spesifik tentang ketugasan menurut jenis lowongan yang ada.***