Drs. Sri Purnomo, MSI membuka Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Aula BKD Rabu 15 April 2015.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam amanat Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab. Sleman, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik ini disusun untuk menyamakan persepsi diantara aparatur Pemkab. Sleman.
Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan UU KIP adalah bagaimana kapasitas setiap badan publik dalam memahami UU KIP itu sendiri. Selama ini Komisi Informasi telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemahaman badan publik maupun masyarakat terhadap UU KIP. Namun demikian kami menyadari bahwa berbagai upaya tersebut masih terbatas, sehingga diperlukan kontribusi berbagai pihak dalam mendorong keterbukaan informasi secara profesional, proposional, dan bertanggung jawab.
Bagi badan publik sebagaimana Pemkab. Sleman, keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang menjadi salah satu misi bagi terwujudnya visi kita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Oleh karena itu, seluruh SKPD harus dapat mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara baik, pinta bupati sleman.Sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam penilaian EKPPD, penilaian Pemeringkatan Kinerja Pelayanan Publik,  penilaian mandiri program reformasi birokrasi, dan penilaian Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, Pelayanan Informasi Publik menjadi salah satu indikator dan item penilaian yang memiliki bobot nilai yang tinggi.
Bagi masyarakat, keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama dalam pengelolaan sumber daya publik secara partisipatif dan bertanggung jawab. Suksesnya berbagai program pembangunan, sangat tergantung pada partisipasi masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi manjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh UUD.  Dengan keterbukaan informasi, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan, dapat dicegah melalui keterbukaan informasi, karena masyarakat ikut serta mengawasi dan berpartisipasi. Namun demikian, dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjungjung koridor hokum, proposional, dan bertanggung jawab.
Sedangkan Kepala Bagian Humas Dra. Sri Winarti pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Bimtek tersebut diikuti semua SKPD di kabupaten Sleman, terutama bagi Sekretaris Dinas, Badan dan Kantor yang secara langsung bergelut dengan administrasi dan dokumentasi. Peserta dalam bimtek tersebut sebanyak 60 orang. Bertindak sebagai nara sumber Ketua KI DIY Dewi Amanatun Suryani dan Sarworo Soeprapto.***