Pelayanan SIM dan SAMSAT keliling yang dilakukan Ditlantas Polda DIY ternyata memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan baik perpanjangan SIM (SIM A dan C) maupun STNK. Syarat yang diperlukan perpanjangan tersebut sama seperti yang dilakukan bila melakukan perpanjangan di Polres. Untuk perpanjangan SIM berkas yang diperlukan Foto copy SIM dan KTP selanjutnya mengisi formulir yang disediakan di mobil keliling tersebut selanjutnya menunggu proses yang tidak terlalu lama baru melakukan foto. Untuk pelayanan SIM tersebut biasanya tidak sampai memakan waktu 1 jam dari proses awal hingga SIM jadi. Hal tersebut disampaikan Iptu Serrin Nova saat pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat keliling di lapangan parkir Denggung Kamis 18 April 2013. Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk perpanjangan STNK sama dengan persyaratan di Samsat yang menetap, misal foto copy STNK, BPKB, KTP itupun prosesnya lebih cepat.

Disampaikan pula oleh Serrin Nova bahwa untuk jadual pelayanan SIM keliling untuk bulan April di wilayah Sleman, tanggal 22 April 2013 di halaman Mapolsek Seyegan, tanggal 24 April 2013 di Berbah dan tanggal 29 April 2013 di halaman Mapolsek Tempel. Dan bagi masyarakat yang akan melakukan proses perpanjangan baik SIM A maupun C bi dilayani seperti jadual tersebut. Jam pelayanan dilakukan mulai jam 09.00 – 12.00 untuk pendaftaran dan proses pembuatan sampai selesai. Bagi masyarakat di wilayah DIY kecuali kota Yogyakarta bisa dilayani dimana saja selama masih di wilayah Yogyakarta. Untuk kota yogyakarta karena sudah mempunyai mobil keliling sendiri. Ambil contoh pemilik SIM yang beralamat di Kulon Progo bisa melakukan perpanjangan SIM Keliling di wilayah Sleman maupun bantul, begitu juga sebaliknya. Untuk sementara bagi masyarakat yang SIM nya sudah mati/kadaluwarsa maksimal 1 tahun masih bisa melakukan perpanjangan SIM selamaa peraturan yang baru belum ada. Tetapi bukan berarti perpanjiangan SIM selalu terlambat, akan lebih baik apabila perpanjangan SIM sebelum habis masa berlakunya, tambah Serrin Nova.