Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;

c. Bidang Lalu Lintas terdiri dari:

  1. Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas;
  2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
  3. Seksi Perparkiran.

d. Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas terdiri dari:

  1. Seksi Angkutan dan Terminal;
  2. Seksi Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan
  3. Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan.

e. Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri dari:

  1. Seksi Pos, Lalu Lintas Barang Kiriman, dan Jasa Telekomunikasi;
  2. Seksi Sarana Sistem Informasi; dan
  3. Seksi Pengembangan Sistem Informasi.

f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.