erdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 541/2595/ SJ perihal Pengawasan Terhadap Penyaluran dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD untuk melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Bupati Sleman juga menghimbau kepada seluruh SKPD terkait agar melaksanakan koordinasi dengan aparat kepolisian dan PT Pertamina mengenai hal tersebut.

Penggunaan bahan bakar non subsidi (Pertamax) untuk kendaraan dinas di wilayah Provinsi DIY telah ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2012 dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012, sedangkan mobil barang untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 September 2012. Terkait hal ini seluruh kendaraan dinas di lingkungan Kabupaten Sleman sudah harus menggunakan pertamax per 1 Agustus 2012. Bupati Sleman meminta seluruh pejabat di lingkungan Kabupaten Sleman untuk menerapkan kebijakan ini dan menjadi contoh keteladanan bagi masyarakat untuk beralih menggunakan BBM non subsidi (pertamax). Demikian disampaikan Sri Purnomo saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Senin, 30 Juli 2012.

Tercatat per 22 Juli 2012 kuota bensin Kabupaten Sleman di 35 SPBU yang melayani pembelian BBM bagi masyarakat umum sebesar 184.235.000 liter dengan realisasi 113.488.000 liter. Sedangkan kuota minyak solar sebesar 44.193.000 dengan realisasi 26.408.000. Dengan demikian saat ini sisa kuota bensin Sleman saat ini 70.747.000 (38,40%) dan minyak solar sebesar 17.785.000 (40,24%) yang akan dipergunakan hingga akhir tahun 2012 mendatang.

Bupati Sleman berharap dengan pengalihan penggunaan BBM subsidi menjadi BBM non subsidi pada kendaraan dinas maka akan mengamankan persediaan sisa kuota pada tahun 2012. Disampaikan pula bahwa jika sebelum akhir tahun kuota ini habis, pemerintah akan tetap menyediakan BBM dalam jenis pertamax. Kondisi sisa kuota penggunaan BBM di Sleman merupakan yang paling kritis dibanding 4 kabupaten/ kota lain di DIY. Hal ini sebanding dengan dinamika dan kondisi aktivitas masyarakat Kabupaten Sleman yang cukup tinggi.

Kendaraan mobil dinas yang masih diperbolehkan untuk menggunakan premium bersubsidi adalah endaraan motor penggerak usaha mikro dan kendaraan pelaku pelayanan masyarakat seperti mobil puskesmas keliling, ambulans, traktor, mobil perpustakaan keliling, mobil BLK keliling. Hal ini sesuai dengan Perpres 15 Tahun 2012 tentang konsumen pengguna tertentu BBKM Bersubsidi.

Pada saat ini di Pemerintah Kabupaten Sleman kendaraan dinas yang tercatat menggunakan bahan bakar BBM bersubsidi adalah kendaraan roda II sejumlah 1.927 buah dan kendaraan roda 4 sebanyak 929.