Perekaman e-KTP Di Sleman Hingga Juni 2012 Capai 76,68%
Pelaksanaan perekaman E-KTP seluruh Kabupaten Sleman sampai bulan Juni 2012 sudah mencapai 76,68 % atau 631.105 dari total jumlah wajib E-KTP 822.997. sedangkan sisanya yang 23,32 % masih dilayani sampai dengan akhir tahun 2012 dengan tanpa dipungut biaya. KTP yang sudah jadi sampai dengan akhir bulan Juni 2012 ini sebanyak 177.396 buah dan pendistribusiannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Juni 2012 untuk seluruh kabupaten Sleman.
Untuk pendistribusian E-KTP yang sudah jadi, Dinas Dukcapil sudah memberikan surat edaran pada kecamatan-kecamatan untuk membagikan KTP yang sudah jadi. Hanya saja belum semua kecamatan membagikan KTP tersebut, karena belum semua kecamatan E-KTP nya sudah jadi. Selain itu yang melakukan perekaman E-KTP lebih dulu, belum tentu akan jadi juga lebih dulu. Bisa jadi yang melakukan perekaman belakangan justru sudah jadi, karena pencetakan yang dilakukan oleh pusat dengan sistem acak, tidak urut sesuai pelaksanaan perekaman . Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang pendaftaran penduduk Dukcapil Sofwan Nugroho, SH saat dijumpai diruang kerjanya Senin 23 Juli 2012. Ditambahkan Nugroho bahwa kecamatan yang paling banyak KTP yang sudah jadi adalah kecamatan Depok sebanyak 28.200, tetapi jumlah wajib E-KTP nya uga banyak yaitu 107.688. Sementara yang paling sedikit KTP yang jadi adalah kecamatan Turi, karena KTP yang jadi baru 100 buah dengan jumlah wajib E-KTP sebanyak 25.174 orang. Untuk tingkat kehadiran dan KTP yang sudah jadi yang paling tinggi adalah kecamatan Cangkringan, karena dari jumlah wajib E-KTP 23.231 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 19.076 dan yang sudah jadi sebanyak 15.600 hingga persentase kahadiran dan KTP yang jadi paling tinggi Dijelaskan oleh Nugroho bahwa 23.32 % wajib E KTP yang sampai belum melakukan perekaman disebabkan berbagai hal antara lain tingkat kehadiran yang yaitu waktu diundang tidak hadir, karena sakit, juga meninggal dunia, disamping itu karena sudah meninggal dunia tetapi tidak melaporkan, juga adanya pindah tempat tinggal sebelum melakukan perekaman E-KTP.
Sementara tingkat kehadiran dalam perekaman E-KTP yang cukup besar karena masyarakat sudah menyadari akan pentingnya KTP diantaranya untuk urusan apapun tentu menggunakan KTP. Disamping itu kegunaan KTP disamping untuk berbagai urusan, juga untuk antisipasi bila terjadi operasi KTP, karena bagi mereka yang tidak mampu menunjukkan KTP waktu diadakan operasi KTP maka yang bersangkutan akan dikenai denda baik berupa uang maupun kurungan. Ditambahkan kepala dinas Dukcapil Supardi, SH bahwa masyarakat diharapkan aktif dalam perekaman E-KTP mengingat pentingnya KTP. Sampai Desember 2012 nanti masyarakat masih dilayani dalam perekaman E-KTP diharapkan kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan bagi mereka yang pada bulan Juli 2012 sudah mencapai usia 17 tahun diharapkan untuk mencari KTP regular dengan biaya Rp. 6.000,-. Mulai bulan Januari 2013 nanti pelayanan E-KTP sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman nomor 14 tahun 2011 dikenakan retribuasi sebasar Rp. 30.000. Oleh karena itu diharapkan masyarakat aktif untuk melakukan perekaman E-KTP sebelum tahun 2013.
Sementara itu kendala yang dihadapi keterlambatan dan pelayanan perekaman E-KTP antara lain kadang listrik mati, alatnya rusak Dan kendala yang lain misalnya wajib E-KTP mengalami sakit juga adanya penghuni Lapas yang tidak mendapatkan ijin untuk melakukan perekaman E-KTP. Untuk mengatasi masalah tersebut bisa jadi nanti dilakukan dengan jemput bola ke pedukuhan, kelurahan dan mungkin di lingkungan Lapas.