Setiap kapling tanah di Sleman harus terdapat 30 persen luas lahan diluar kawasan reapan air dan 40 persen luas lahan di kawasan resapan air yang digunakan untuk ruang terbuka. Kebijakan ini dilakukan Pemkab Sleman untuk mengoptimalisasikan penghijaun ruang publik di tanah-tanah pedesaan hingga perumahan-perumahan.

“Pemkab Sleman juga telah menentukan luasan kapling diwilayah perkotaan diluar daerah resapan air yang dipersyaratkan minimal 125 meter persegi dan dikawasan resapan air 200 meter persegi. Sedang untuk kawasan perdesaan yang dikawasan resapan air batas minimal 500 meter persegi dan diluar kawasan air luas kapling minimal 200 meter persegi, “ ungkap Wakil Bupati Sleman Drs. H Sri Purnomo pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Sleman di Aula Lantai III Pemkab Sleman, Rabu (16/6). Peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan penyerahan penghargaan Kalpataru tingkat Kabupaten Sleman dalam kategori perintis lingkungan, penyelamat lingkungan, pengabdi lingkungan dan pembina lingkungan yang akan mewakili maju ke tingkat provinsi.

Menurut Sri Purnomo, Hari Lingkungan Hidup merupakan sarana yang strategis untuk kembali mengevaluasi apa yang telah dilakukan untuk kelestarian lingkungan. Terlebih Kabupaten Sleman memiliki fungsi sebagai daerah penyangga air bagi kabupaten/kota di DIY. Upaya untuk menjaga hal ini, harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dan nampaknya masyarakat Sleman semakin meningkat kepeduliannya.

(Sumber : Kedaulatan Rakyat)