Sehubungan dengan adanya suksesi kepemimpinan daerah, dengan akan dilantiknya Bupati Sleman terpilih periode 2010-2015 pada Agustus 2010, maka terhadap izin-izin yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Sleman  maupun yang ditetapkan Kepala DPPD agar segera diambil oleh pemohon dengan membayar retribusi sebagaimana telah ditetapkan. Terhadap izin-izin yang telah jadi, telah diinformasikan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Kab. Sleman untuk diambil, sedangkan permohonan yang belum ditetapkan retribusinya kepada pemohon agar segera melengkapi persyaratan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2010 untuk penetapan retribusinya.

Data sampai dengan Juni 2010, jumlah izin yang telah ditetapkan adalah untuk Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/ pengeringan) sebanyak 157 buah, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 178 buah, Izin Lokasi 10 buah yang terdiri dari 1 perpanjangan izin lokasi dan 1 pencabutan izin lokasi. Berdasarkan data retribusi yang sudah dibayar sampai saat ini jumlah izin yang belum diambil oleh pemohon masih cukup banyak,  termasuk pemohon yang belum melengkapi kekurangan berkas SPPT PBB tahun 2010, sebagaimana disebut di atas.

Ditegaskan kembali bahwa IPPT yang telah ditandatangani berlaku selama  satu tahun dari tanggal ditetapkan, sehingga apabila selama jangka waktu tersebut belum juga diambil, maka pemohon harus memproses izin baru guna memperoleh izin kembali. Sedangkan pembayaran retribusi merupakan kewajiban pemohon atas izin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Keberatan terhadap pembayaran retribusi yang telah ditetapkan, kepada pemohon berhak untuk mengajukan keringanan, pengurangan maupun pembebasan retribusi disertai alasan kuat yang mendasarinya.

Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk angsuran pembayaran retribusi maksimal enam kali pembayaran dengan surat perjanjian tertulis, dan izin bisa diambil apabila sudah melunasi pembayaran retribusi. Pengurangan retribusi diberikan terhadap beban denda yang ditanggung oleh pemohon atas permohonan izin yang terlambat. Sedangkan terhadap pokok retribusi tetap wajib dibayar oleh pemohon. Pembebasan retribusi diberikan untuk kegiatan sosial keagamaan dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, dimana tidak dianggarkan dalam kegiatan tersebut.

Solusi pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ini sebagai upaya agar izin-izin yang telah ditetapkan bisa diambil oleh pemohon sesuai dengan kemampuan bayarnya.