Meski Belum Terbentuk PPID, Pelayanan Publik Telah Dilakukan Sleman
Jajaran Komisi Informasi Publik ( KIP ) DIY hari ini diruang rapat Bupati Sleman melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Audensi tersebut diterima Bupati Sleman Sri Purnomo yang didampingi oleh Assekda Bidang Administrasi Setda Kabupaten Sleman, Joko Handoyo serta Kabag Humas Pemeritah Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti bersama jajaran pejabat lainnya.. Dihadapan Bupati Sleman bersama jajaran Pemerintah Kabupten Sleman Ketua KIP DIY Roswati mengatakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mensosialisasikan program kerja KIP DIY sejak lembaga itu dilantik Wakil Gubernur DIY 30 Oktober 2011 lalu. Selain itu juga menindaklanjuti UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang salah satunya menangani adanya sengketa informasi. Di sisi lain tegas Roswati membuat kesepakan bersama mana yang disesuaikan menjadi patokan KIP DIY. Hal itu untuk memudahkan pemohon mengadukan informasi ke lembaga itu.
Sementara itu Ka.bag Humas Pemerintah Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti mengatakan sejak UU keterbukaan infomasi publik diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyusun draft terkait PPID termasuk Standar Operation Prosedur ( SOP ) tahun 2009-2010. Selain itu. Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi antar lintas instasi untuk mengkaji secara lebih mendalam terkait dengan PPID. Dari kajian tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa dari sisi undang – undang tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak membentuk PPID. Sesuai dengan surat Mendagri jika belum dibentuk PPID maka pelayanan informasi publik dilakukan oleh Humas yang memiliki tugas pelayanan dan pengelolaan informasi. Disampaikan pula bahwa meskipun belum terbentuk PPID pelayanan informasi publik telah dilakukan oleh Kabupaten Sleman. Selain itu di Sleman juga telah dilakukan pelayanan informasi dilakukan pelayanan terintegrasi tentang pengaduan melalui internet email, maupun pengaduan langsung SMS gateway yang pengelolaannya secara terintegrasi melalui Humas Kabupaten Sleman. Dari aduan tersebut yang langsung dapat dijawab oleh Bagian Humas, akan dijawab langsung. Tetapi yang memerlukan kebijakan teknis maupun konfirmasi dengan SKPD akan didistribusikan ke masing-masing SKPD yang bersangkutan untuk segera diselesaikan. Meski demikan Endah mengharapkan KIP DIY untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota di DIY terkait informasi yang perlu dan tidak disampaikan kepada publik, mengingat masing-masing pemerintah daerah di DIY memiliki karakteristik informasi yang hampir serupa. Selain itu harus ditetapkan standar untuk uji konsekuensi terhadap informasi yang tidak atau bisa disampaikan kepada publik.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa ia menyambut baik keberadaan KIP DIY. Yang jelas inti dari yang diinginkan lembaga bersangkutan, pemerintah Kabupaten Sleman dapat menyampaikan informasi program pembangunan kepada masyarakat, meski Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki SK Pejabat Pengelola Informasi Publik. Pemerintah Kabupaten Sleman kedepan akan mengkaji hal tersebut dan yang lebih terpenting selama ini informasi pembangunan Kabupaten Sleman telah berlangsung melalui Humas yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik baik lokal maupun nasional.***