Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk optimalkan administrasi kependudukan melalui program Sosialisasi Informasi dan Integrasi Rekam Administrasi Kependudukan (Sisir Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman. Program Sisir Adminduk ini dilaksanakan di tingkat Kalurahan dari masing – masing Kapanewon di Sleman.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa kegiatan Sisir Adminduk ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman dalam mengedukasi serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
“Untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan tertib administrasi kependudukan (adminduk) harus diiringi dengan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan. Maka dari itu Sisir Adminduk ini hadir sekaligus dengan dilaksanakannya pelayanan adminduk,” jelas Kustini saat meninjau kegiatan Sisir Adminduk di Balai Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Selasa (7/3). 
Pada kesempatan tersebut Kustini juga mengajak masyarakat agar peduli terhadap tertib adminduk untuk mewujudkan pemutakhiran data kependudukan sehingga mempermudah seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang berbasis data kependudukan.
Penyelenggaraan Sisir Adminduk akan dilaksanakan sampai dengan 21 Maret 2023 mendatang secara bergilir 17 Kalurahan yang mewakili 17 kapanewon. Sisir Adminduk meliputi kegiatan sosialisasi bagi Perangkat Kalurahan, Anggota Lembaga Kemasyarakatan dan berbagai pihak lainnya. Selain itu, di setiap pelaksanaannya, terdapat pelayanan dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi penduduk non muslim. 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman Susmiarto menuturkan bahwa selain diselenggarakan pelayanan adminduk, pihaknya juga bekerjasama dengan BPJS untuk menyediakan Pelayanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yaitu melayanai Pendaftaran peserta baru, perubahan jenis kepesertaan, perubahan data (identitas, alamat, faskes tingkat I, kelas) dan pengajuan reaktivasi segmen penerima bantuan iuran (PBI-JK).