Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Erupsi Merapi
Sebagaimana diketahui, akibat bencana erupsi Merapi di akhir tahun 2010 yang lalu, banyak masyarakat yang terkena dampak terutama kesehatannya bahkan diantaranya harus dirawat di Rumah Sakit. Agar pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana erupsi Merapi dapat berjalan lancar dan efektif, maka Pemkab Sleman telah mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor : 367/Kep.KDH/A/2010 tentang Peserta Jaminan Kesehatan Mayarakat Akibat Bencana Gunungapi Merapi. Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, peserta Jamkesmas akibat bencana erupsi merapi meliputi wilayah di 7 kecamatan di 31 desa, dengan jumlah 144.660 jiwa.
Bagi para peserta Jamkesmas yang mengalami sakit atau memerlukan pelayanan kesehatan, berikut prosedur nya. Pasien peserta Jamkesmas silahkan ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika Dokter atau petugas kesehatan mengharuskan pasien yang bersangkutan untuk dirawat di Rumah Sakit, maka Puskesmas akan membuatkan rujukan ke Rumah Sakit yang memiliki kerjasama dengan Jamkesmas. Saat ini telah ada 13 RS yang kerjasama dengan Jamkesmas.
Setelah mendapatkan rujukan ke RS dari Puskesmas, pasien bisa segera ke Rumah Sakit dengan membawa Surat Identitas Diri seperti KTP / C1 atau Surat Keterengan Penduduk oleh Kepala Desa setempat.