Mar
7
Bupati Sleman Pimpin Deklarasi Generasi Anti Bimbang
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bersama masyarakat lintas generasi dan lintas organisasi Kabupaten Sleman deklarasikan Gerakan Awasi dan Teliti untuk Tertib Timbangan (Generasi Anti Bimbang) . Deklarasi dipimpin langsung oleh Bupati Sleman di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (4/3).
Gerakan yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman ini merupakan bentuk nyata peran serta masyarakat lintas generasi dan organisasi yang peduli akan pentingnya perlindungan konsumen dalam setiap transaksi.
“Ini (deklarasi) melibatkan masyarakat Sleman merupakan wujud kepedulian akan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi khususnya jual beli yang menggunakan alat ukur atau timbangan yang telah bertanda tera sah,” jelas Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi dalam laporannya.
Mae Rusmi menuturkan sebanyak 75 orang perwakilan ikut serta dalam deklarasi ini yang terdiri dari unsur organisasi wanita, organisasi kepemudaan, unsur pemerintah, dan lainnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik diselenggarakannya Deklarasi “Generasi Anti Bimbang” untuk mensosialisasikan pentingnya mengawasi dan memastikan kebenaran alat ukur, takar dan timbang dalam perdagangan.
“Deklarasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman untuk selalu tertib ukur dalam upaya memberikan perlindungan bagi konsumen.” katanya.Menurut Kustini, upaya mengawasi dan mewujudkan tertib ukur dan tertib timbangan harus sinergi dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat selaku konsumen.
“Saya menghimbau kepada UPTD Pelayanan Metrologi Legal untuk melakukan pelayanan tera ulang secara berkala bagi masyarakat maupun melakukan jemput bola di berbagai wilayah.” Ujar Kustini. Selain itu, Kustini menyebut gerakan tertib ukur dan pengusaha agar secara sadar dan tertib melakukan pengukuran. Setelah melakukan deklarasi bersama, kegiatan ini (Gerakan Anti Bimbang) dilanjutkan dengan kunjungan sosialisasi ke Pasar Colombo dan Pasar Condongcatur terkait tertib timbangan melalui pelaksanaan tera/tera ulang timbangan yang dimiliki para pedagang.