KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN

NOMOR: 322/Kep.KDH/A/2010

TENTANG

STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA

 

BUPATI SLEMAN,

 

 

Menimbang :

  1. bahwa bencana hidrometeorologis yang terjadi di Kabupaten Sleman mengakibatkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur jembatan dan jalan, infrastruktur sumber daya air, kerusakan lingkungan, maupun dampak psikologis masyarakat,
  2. bahwa berdasarkan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi Nomor 393/45/BGV.K/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Peningkatan Status Aktivitas G. Merapi dinaikan satusnya dari waspada (level II) menjadi Siaga (level III) mulai tanggal 21 Oktober 2010 pukul 18.00 WIB;
  3. bahwa dengan mempertimbangkan akibat bencana yang menimbulkan dampak yang besar kepada masyarakat dan penanggulangan bencana alam memerlukan kecepatan dan ketepatan bertindak, perlu ditetapkan status keadaaan darurat bencana;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, penentuan status keadaan darurat bencana tingkat kabupaten oleh Bupati;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Status Keadaan Darurat Bencana.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU :

Status keadaan darurat bencana, yaitu darurat siaga Gunungapi Merapi dan darurat bencana hidrometeorologis.

KEDUA :

Instansi terkait bersama-sama masyarakat untuk dapat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara koordinatif.

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 22 Oktober 2010

 

BUPATI SLEMAN,

(cap/ttd)

SRI PURNOMO

 

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;
  2. Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman..