SK BUPATI SLEMAN N323/Kep.KDH/A/2010 Tentang Penunjukkan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi
KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN
NOMOR: 323/Kep.KDH/A/2010
TENTANG
PENUNJUKAN KOMANDAN TANGGAP DARURAT BENCANA GUNUNGAPI MERAPI
BUPATI SLEMAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana Gunungapi Merapi perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi. |
|
Mengingat |
: |
1 |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; |
|
|
2 |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; |
|
|
3 |
Keputusan Bupati Sleman Nomor 322/Kep.KDH/A/2010 tentang Status Keadaan Darurat Bencana; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
|
Menunjuk Saudara Ir. Widi Sutikno, Msi, NIP.195704031982031010, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebagai komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi. |
|
KEDUA |
: |
Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi mempunyai tugas sebagai berikut:
|
|
|
|
||
KETIGA |
: |
Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi dalam melaksanakan tugas dapat menunjuk wakil komandan, staf komando, dan staf umum. |
|
KEEMPAT |
: |
Komandan tanggap darurat bencana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. |
|
|
|
|
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 22 Oktober 2010
BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
SRI PURNOMO
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.
-
Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman.
-
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman.