KEPUTUSAN BUPATI SLEMAN

NOMOR: 323/Kep.KDH/A/2010

TENTANG

PENUNJUKAN KOMANDAN TANGGAP DARURAT BENCANA GUNUNGAPI MERAPI

BUPATI SLEMAN,

Menimbang

:

bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana Gunungapi Merapi perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan Komandan Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi.

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;



2

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;



3

Keputusan Bupati Sleman Nomor 322/Kep.KDH/A/2010 tentang Status Keadaan Darurat Bencana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:



KESATU


Menunjuk Saudara Ir. Widi Sutikno, Msi, NIP.195704031982031010, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman sebagai komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi.

KEDUA

:

Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana;

  2. mengajukan permintaan kebutuhan bantuan;

  3. melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat, tepat, efisien, dan efektif;

  4. melaksanakan pengumpulan informasi penanganan tanggap darurat bencana;

  5. menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat.

 

 

 

KETIGA

:

Komandan tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi dalam melaksanakan tugas dapat menunjuk wakil komandan, staf komando, dan staf umum.

KEEMPAT

:

Komandan tanggap darurat bencana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

 

 

 

 

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 22 Oktober 2010

 

BUPATI SLEMAN,

(cap/ttd)

SRI PURNOMO

 


Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman.

  2. Kepala Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman.

  3. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral Kabupaten Sleman.